Anggaran Dasar
KARANG TAUNA KUNCUP MEKAR
Dusun Simo Lor, Desa Kebak, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar
BAB I
Nama, Waktu, dan Kedudukan
Pasal 1
Lembaga ini bernama Karang Taruna KUNCUP MEKAR, Dusun Simo Lor yang seterusnya disingkat KT KUNCUP MEKAR.
Pasal 2
Masa bhakti Kepengurusan KT KUNCUP MEKAR selama 2 tahun
Pasal 3
KT KUNCUP MEKAR berkedudukan di Dusun Simo Lor, Desa Kebak, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar.
BAB II
Asas dan Tujuan
Pasal 4
KT KUNCUP MEKAR berasaskan Pancasila sebagai landasan ideologis, UUD 1945 sebagai landasan hukum, Peraturan Desa Kebak dan Majelis Permusyawaratan sebagai landasan operasionalnya.
Pasal 5
KT KUNCUP MEKAR bertujuan untuk
1. Mewadahi setiap remaja dan pemuda yang peduli dalam penanganan permasalahan sosial, serta meningkatkan penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan Kessos bagi generasi muda dan menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggungjawab untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon pemimpin di masa Mendatang;
2. Menumbuhkan potensi keberagaman bakat, keterampilan, kewirausahaan dan pengetahuan hingga penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam kerangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi kerakyatan;
3. Mendorong setiap warganya dan warga masyrakat pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keberagaman yang tinggi;
BAB III
Keanggotaan
Pasal 6
1. Keanggotaan KT KUNCUP MEKAR menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 15 sampai dengan 45 tahun di wilayah Dusun Simo Lor, yang mempunya hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin , kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik, adalah anggota yang selanjutnya disebut Warga KT KUNCUP MEKAR.
2. Pengaturan lebih lanjut ketentuan dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran rumah tangga KT KUNCUP MEKAR.
BAB IV
Kelembagaan
Pasal 7
1. Struktur kelembagaan KT KUNCUP MEKAR di susun secara Demokratis Dengan kesepakatan seluruh anggota KT KUNCUP MEKAR.
2.Secara hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban.
3.Pengaturan lebih lanjut tentang Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga KT KUNCUP MEKAR.
BAB V
Majelis Permusyawaratan
Pasal 8
Majelis Perwusyawaratan dalam KT KUNCUP MEKAR adalah sebagai berikut :
1. Majelis atau Rapat Akbar
2.Majelis atau Rapat Pengurus (kecil)
3.Majelis aau Rapat Anggota (besar)
Pasal 9
Definisi tugas, kewenangan dan lain-lainnya mengenai Majelis Perwusyawaratan ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
Keuangan Organisasi
Pasal 10
1. Keuangan KT KUNCUP MEKAR diperoleh dari :
a. Iuaran anggota aktif dan pengurus;
b. Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.
2. Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk prosedur administrasi.
3. Keuangan KT KUNCUP MEKAR dikelola secara tertib dan transparan.
4. Keuangan KT KUNCUP MEKAR dikelola secara menyatu oleh bendahara KT KUNCUP MEKAR.
BAB VII
Identitas Organisasi
Pasal 11
1. KT KUNCUP MEKAR memiliki lambang yang ditetapkan oleh Majelis akbar .
2. Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam
ART KT KUNCUP MEKAR.
BAB VIII
Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 12
1.Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Majelis Akbar
KT KUNCUP MEKAR.
2. Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Majelis Akbar .
BAB IX
Penutup
Pasal 13
1.Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
2.Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar
KT KUNCUP MEKAR.
Anggaran Rumah Tangga
KARANG TARUNA KUNCUP MEKAR
Dusun Simo Lor, Desa Kebak, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanga
BAB I
Ketentuan Umumnya
Pasal 1
KT KUNCUP MEKAR adalah wadah pengembangan generasi muda non-partisan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat sampai ke Tingkat Nasional, bergerak terutama di bidang Kesejahteraan Sosial (Kessos).
Pasal 2
KT KUNCUP MEKAR adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang Kessos.
Pasal 3
KT KUNCUP MEKAR adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure melalui perundangan dan kebijakannya serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan program-program aksinya.
Pasal 4
KT KUNCUP MEKAR memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah Kessos secara preventif, pascarehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya.
Pasal 5
Seiring dengan tugas pokok tersebut, KT KUNCUP MEKAR melaksanakan fungsi sebagai berikut;
1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan;
2. menyelenggarakan Usaha-usaha Kessos yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat;
3. Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendukung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan;
4. Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.
BAB II
Keanggotaan
Pasal 6
Jenis Keanggotaan
Anggota KT KUNCUP MEKAR terdiri dari Anggota pasif, dan anffota aktif
Pasal 7
1. Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 15 s/d 45 tahun;
2. Anggota aktif adalah keanggotaanya yang bersifat kader dan aktif dalam seluruh kegiatan karang taruna, dan berusia 15 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya utnuk mendukung pengembanagan organisasi dan program-programnya;
3. Anggota pasif dan aktif seperti yang tertuang pada ayat 1, dan 2 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap di wilayah Dusun Simo Lor.
Pasal 8
Kewajiban Anggota
1.Memahami, menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga KT KUNCUP MEKAR.
2.Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan KT KUNCUP MEKAR.
3.Menjaga nama baik KT KUNCUP MEKAR.
Pasal 9
Hak Anggota
1.Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
2.Memilih dan dipilih menjadi Ketua atau Ketua Bidang di KT KUNCUP MEKAR.
3.Memberikan inspirasi ke pengurus KT KUNCUP MEKAR.
4.Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari KT KUNCUP MEKAR.
5.Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan
KT KUNCUP MEKAR.
BAB III
Struktur Organisasi
Bagian 1
Majelis Permusyawaratan
Pasal 10
Majelis atau rapat Akbar
1.Majelis Akbar adalah Majelis tertinggi KT KUNCUP MEKAR yang dihadiri oleh
Warga, Pengurus, dan Anggota.
2.Dilakukan dua tahun sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus yang dibentuk untuk itu.
3.Tugas Majelis Akbar adalah Memilih dan menetapkan Ketua.
4. Wewenang Majelis Akbar :
a. Mengangkat dan memberhentikan Ketua KT KUNCUP MEKAR.
b. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua KT KUNCUP MEKAR.
Pasal 11
Majelis atau rapat anggota
1. Majelis atau rapat anggota adalah majelis yang diselenggarakan oleh pengurus KT KUNCUP MEKAR untuk mengevaluasi dan koordinasi kegiatan secara keseluruhan setiap satu bulan.
2. Majelis KT KUNCUP MEKAR dilaksanakan pada awal bulan pekan pertama.
3. Majelis KT KUNCUP MEKAR oleh seluruh pengurus inti.
4.Tugas Majelis rapat anggota:
a. Mengevaluasi semua kegiatan KT KUNCUP MEKAR yang telah dan atau sedang dilaksanakan pada satu bulan sebelumnya.
b. Khusus Majelis atau rapat anggota merencanakan dan menetapkan Program Kerja
KT KUNCUP MEKAR selama satu periode kepengurusan.
6. Kewenangan :
a. Meninjau program kerja yang telah ditetapkan pada Majelis atau rapat anggota I.
b. Merencanakan dan menetapkan kegiatan di luar Program Kerja.
Pasal 12
Majelis atau rapat anggota
1. Majelis atau rapat anggota adalah majelis yang diikui oleh semua anggota dan semua pengurus KT KUNCUP MEKAR.
2. Majelis dilaksanakan setiap satu bulan pada minggu kedua.
Bagian 2
Kelembagaan
Pasal 13
Ketua
Tugas dan Wewenang :
1.Bertangung jawab dalam memimpin KUNCUP MEKAR.
2.Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan KUNCUP MEKAR.
3.Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus KUNCUP MEKAR dan hubungan dengan pihak lain.
4.Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada Majelis Akbar di akhir periode kepengurusan.
5.Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.
6.Dalam kondisi darurat, dengan atas nama KUNCUP MEKAR berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar.
Pasal 14
Wakil Ketua
Tugas dan Wewenang :
1.Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga.
2.Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian.
Pasal 15
Sekretaris
Tugas dan Wewenang :
1.Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
2.Sebagai pusat informasi semua aktivitas Lembaga.
3.Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Lembaga.
4.Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.
5.Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan.
6.Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Lembaga.
7.Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas KUNCUP MEKAR.
Pasal 16
Bendahara
Tugas dan Wewenang :
1.Mewujudkan tertib keuangan Lembaga.
2.Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
3.Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Lembaga secara optimum dan proposional.
Pasal 17
Ketua Bidang
Tugas dan Wewenang :
1.Menentukan kebijakan haluan Program Bidang yang dipimpinnya.
2.Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota di bawahnya.
3.Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya.
4.Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.
5.Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
6.Apabila berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.
BAB IV
PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN
Pasal 18
1.Pembentukan kepengurusan dilakukan oleh Ketua
2.Kepengurusan harus sudah terbentuk paling lambat satu bulan setelah Majelis Akbar.
3.Pengurus baru ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua.
BAB V
PERGANTIAN PENGURUS
Pasal 16
1.Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah :
a. Pengurus ada yang megundurkan diri.
b. Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
c. Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi.
2. Mekanisme pergantian pengurus adalah :
a. Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan atau Koordinator Bidang maka mekanismenya melalui Majelis Akbar.
b. Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan Koordinator Bidang.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 17
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Majelis Akbar minimal 2 periode kepegawaian sejak ditetapkan.
BAB VII
LAMBANG
Pasal 18
Lambang KUNCUP MEKAR
Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur sekuntum bunga mawar yang mulai mekar, dan sepucuk mawar yang masih kuncup. Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna:- Sepucuk mawar yang masih kuncup melambangkan LPP KUNCUP MEKAR menjadi suatu wadah bagi remaja sebagai tempat pembelajaran diri.
- Bunga mawar yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial).
- Bintang yang berwarna emas melambangkan jati diri dan semangat untuk selalu meraih mimpi.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 19
1.Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan-pertauran atau ketentuan-ketentuan Lembaga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga KUNCUP MEKAR.
2.Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar KT KUNCUP MEKAR.