Senin, 06 Juni 2011

Sususnan Pengurus Karang Taruna Kuncup Mekar 2011-2013

Pelindung
Bp. Totok Murjoko

Penasehat
Bp. Suyoto
Bp. Sugiyato
Bp. Subarno
Ketua
Eni Rochmatun W

Wakil Ketua
Ary Setiyono

Sekretaris
Tomy Rahmat A
Widya Safitri

Bendahara
Siti Wahyuni
Zanu Asmani S.P

Sie Sinoman
Putra
Komando
Bp. Budi Santoso
Bp. Sartono
Pelaksana
Sarjono
Budiman
Sarjito
Putri
Komando
Dwi 
Palupi
Pelaksana
Kinanti S
Anik K
Siti
Murni

Sie Kesenian
Nugroho
Marjoko
Agus Riyanto

SieKerohanian
Nicho MM
Alis R

Sie Olahraga
Sigit J

Sie Lampu
Bp. Sumardi

Sie Sound System
Sadoso
Bp. Sumardi

Sie Penarik Listrik
Komando
Sadoso
Pelaksana
Fuad Alfan
Endri N
Agus Setiawan
Joko Wilas

Sie Humas
Komando
Waluyo
Pelaksana
Romli Hadi N
Marjito
Mardi Suyamto
Darmaji

Sie Koordinator Rt
Solikhin
Jayan Windaru SP
Agus Riyanto
Saimin

Asik berkarang taruna sambil belajar

Gak ada salahnya kok nongkrong di karang taruna, disamping bisa kumpul teman juga banyak manfaat lainnya. Kita dapat saling bertukar informasi, bisa dapet ilmu yang lain atau pun pelajaran hidup. Jangan gengsi ya nongkrong di karang taruna . . . !

Buat yang pengen belajar ngetik komputer, tak kasih software buat belajar .
sinau ngetik

Seng pengen kamus bahasa inggris, monggo dipun sedot kangmas mbakyu . . . !
kamus 

sementara kuwi disik yo cah ? Yen pengen liyane tinggal reques wae . . . !



Peraturan Futsal FIFA

Akhir-akhir ini olah raga futsal sangatlah digemari oleh banyak kalangan. Ini dikarenakan, futsal adalah olah raga yang pratis dan tidak memerlukan tempat atau waktu seperti halnya permainan sepak bola. Tapi sering kita yang kurang memahami peraturan permainan futsal sering bertanya-tanya, seperti apa sih peraturan resmi yang mengatur segala sesuatunya tentang futsal? baik itu peraturan permainan atau pun dari segi ukuran standar lapangan futsal.
Berikut ini ada peraturan resmi FIFA tentang futsal. Buat siapa saja yang ingin mengetahui, mengadakan kompetisi futsal atau siapa saja yang ingin berbisnis mendirikan gedung futsal! monggo dipun sedot . . . !

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

Anggaran Dasar
KARANG TAUNA KUNCUP MEKAR
 Dusun Simo Lor, Desa Kebak, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar


BAB I
Nama, Waktu, dan Kedudukan


Pasal 1
Lembaga ini bernama
Karang Taruna KUNCUP MEKAR, Dusun Simo Lor yang seterusnya disingkat KT KUNCUP MEKAR.
Pasal 2
Masa bhakti  Kepengurusan
KT KUNCUP MEKAR selama 2 tahun
Pasal 3
KT KUNCUP MEKAR berkedudukan di Dusun Simo Lor, Desa Kebak, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar.


BAB II
Asas dan Tujuan

Pasal 4
KT KUNCUP MEKAR berasaskan Pancasila sebagai landasan ideologis, UUD 1945 sebagai landasan hukum, Peraturan Desa Kebak dan Majelis Permusyawaratan sebagai landasan operasionalnya.
Pasal 5
KT KUNCUP MEKAR bertujuan untuk
1. Mewadahi setiap remaja dan pemuda yang peduli dalam penanganan permasalahan sosial, serta meningkatkan penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan Kessos bagi generasi muda dan menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggungjawab untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon pemimpin di masa
Mendatang;
2. Menumbuhkan potensi keberagaman bakat, keterampilan, kewirausahaan dan pengetahuan hingga penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam kerangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi kerakyatan;
3. Mendorong setiap warganya dan warga masyrakat pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keberagaman yang tinggi;


BAB III
Keanggotaan

Pasal 6
1. Keanggotaan
KT KUNCUP MEKAR menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 15 sampai dengan 45 tahun di wilayah Dusun Simo Lor, yang mempunya hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin , kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik, adalah anggota yang selanjutnya disebut Warga KT KUNCUP MEKAR.
2. Pengaturan lebih lanjut ketentuan dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran rumah tangga
KT KUNCUP MEKAR.


BAB IV
Kelembagaan

Pasal 7
1. Struktur kelembagaan
KT KUNCUP MEKAR di susun secara Demokratis Dengan kesepakatan seluruh anggota KT KUNCUP MEKAR.
2.Secara hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban.
3.Pengaturan lebih lanjut tentang Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
KT KUNCUP MEKAR.


BAB V
Majelis Permusyawaratan

Pasal 8
Majelis Perwusyawaratan dalam
KT KUNCUP MEKAR adalah sebagai berikut :
1. Majelis atau Rapat Akbar
2.Majelis atau Rapat Pengurus (kecil)
3.Majelis aau Rapat Anggota
(besar)
Pasal 9
Definisi tugas, kewenangan dan lain-lainnya mengenai Majelis Perwusyawaratan ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB VI
Keuangan Organisasi

Pasal 10
1. Keuangan
KT KUNCUP MEKAR diperoleh dari :
a. Iuaran anggota aktif dan pengurus;
b. Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.
2. Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk prosedur administrasi.
3. Keuangan
KT KUNCUP MEKAR dikelola secara tertib dan transparan.
4. Keuangan
KT KUNCUP MEKAR dikelola secara menyatu oleh bendahara KT KUNCUP MEKAR.


BAB VII
Identitas Organisasi

Pasal 11
1.
KT KUNCUP MEKAR memiliki lambang yang ditetapkan oleh Majelis akbar .
2. Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam
ART  KT KUNCUP MEKAR.


BAB VIII
Perubahan Anggaran Dasar

Pasal 12
1.Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Majelis Akbar
KT KUNCUP MEKAR.
2. Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Majelis Akbar .


BAB IX
Penutup

Pasal 13
1.Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
2.Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar
KT KUNCUP MEKAR.



Anggaran Rumah Tangga
KARANG TARUNA KUNCUP MEKAR
 Dusun Simo Lor, Desa Kebak, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanga


BAB I
Ketentuan Umumnya

Pasal 1
KT KUNCUP MEKAR adalah wadah pengembangan generasi muda non-partisan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat sampai ke Tingkat Nasional, bergerak terutama di bidang Kesejahteraan Sosial (Kessos).
Pasal 2
KT KUNCUP MEKAR adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang Kessos.
Pasal 3
KT KUNCUP MEKAR adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure melalui perundangan dan kebijakannya serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan program-program aksinya.
Pasal 4
KT KUNCUP MEKAR memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah Kessos secara preventif, pascarehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya.
Pasal 5
Seiring dengan tugas pokok tersebut,
KT KUNCUP MEKAR melaksanakan fungsi sebagai berikut;
1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan;
2. menyelenggarakan Usaha-usaha Kessos yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat;
3. Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendukung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan;
4. Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.


BAB II
Keanggotaan


Pasal 6
Jenis Keanggotaan
Anggota
KT KUNCUP MEKAR terdiri dari Anggota pasif, dan anffota aktif
Pasal 7
1. Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 15 s/d 45 tahun;
2. Anggota aktif adalah keanggotaanya yang bersifat kader dan
aktif dalam seluruh kegiatan karang taruna, dan berusia 15 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya utnuk mendukung pengembanagan organisasi dan program-programnya;
3. Anggota pasif dan aktif seperti yang tertuang pada ayat 1, dan 2 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap di wilayah Dusun Simo Lor.
Pasal 8
Kewajiban Anggota
1.Memahami, menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga
KT KUNCUP MEKAR.
2.Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan
KT KUNCUP MEKAR.
3.Menjaga nama baik
KT KUNCUP MEKAR.
Pasal 9
Hak Anggota
1.Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
2.Memilih dan dipilih menjadi Ketua atau Ketua Bidang di
KT KUNCUP MEKAR.
3.Memberikan inspirasi ke pengurus
KT KUNCUP MEKAR.
4.Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari
KT KUNCUP MEKAR.
5.Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan
 KT KUNCUP MEKAR.


BAB III
Struktur Organisasi

Bagian 1
Majelis Permusyawaratan
Pasal 10
Majelis atau  rapat Akbar
1.Majelis Akbar adalah Majelis tertinggi
KT KUNCUP MEKAR yang dihadiri oleh
Warga, Pengurus, dan Anggota.
2.Dilakukan dua tahun sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus yang dibentuk untuk itu.
3.Tugas Majelis Akbar adalah Memilih dan menetapkan Ketua.
4. Wewenang Majelis Akbar :
a. Mengangkat dan memberhentikan Ketua
KT KUNCUP MEKAR.
b. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua
KT KUNCUP MEKAR.
Pasal 11
Majelis atau rapat anggota
1. Majelis atau rapat anggota adalah majelis yang diselenggarakan oleh pengurus
KT KUNCUP MEKAR untuk mengevaluasi dan koordinasi kegiatan secara keseluruhan setiap satu bulan.
2. Majelis
KT KUNCUP MEKAR dilaksanakan pada awal bulan pekan pertama.
3. Majelis
KT KUNCUP MEKAR oleh seluruh pengurus inti.
4.Tugas Majelis rapat anggota:
a. Mengevaluasi semua kegiatan
KT KUNCUP MEKAR yang telah dan atau sedang dilaksanakan pada satu bulan sebelumnya.
b. Khusus Majelis atau rapat anggota merencanakan dan menetapkan Program Kerja
 KT KUNCUP MEKAR selama satu periode kepengurusan.
6. Kewenangan :
a. Meninjau program kerja yang telah ditetapkan pada Majelis atau rapat anggota I.
b. Merencanakan dan menetapkan kegiatan di luar Program Kerja.
Pasal 12
Majelis atau rapat anggota
1. Majelis atau rapat anggota adalah majelis yang diikui oleh semua anggota dan semua pengurus
KT KUNCUP MEKAR.
2. Majelis dilaksanakan setiap satu bulan pada minggu kedua.

Bagian 2
Kelembagaan

Pasal 13
Ketua
Tugas dan Wewenang :
1.Bertangung jawab dalam memimpin KUNCUP MEKAR.
2.Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan KUNCUP MEKAR.
3.Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus KUNCUP MEKAR dan hubungan dengan pihak lain.
4.Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada Majelis Akbar di akhir periode kepengurusan.
5.Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.
6.Dalam kondisi darurat, dengan atas nama KUNCUP MEKAR berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar.
Pasal 14
Wakil Ketua
Tugas dan Wewenang :
1.Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga.
2.Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian.
Pasal 15
Sekretaris
Tugas dan Wewenang :
1.Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
2.Sebagai pusat informasi semua aktivitas Lembaga.
3.Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Lembaga.
4.Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.
5.Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan.
6.Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Lembaga.
7.Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas KUNCUP MEKAR.
Pasal 16
Bendahara
Tugas dan Wewenang :
1.Mewujudkan tertib keuangan Lembaga.
2.Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
3.Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Lembaga secara optimum dan proposional.
Pasal 17
Ketua Bidang
Tugas dan Wewenang :
1.Menentukan kebijakan haluan Program Bidang yang dipimpinnya.
2.Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota di bawahnya.
3.Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya.
4.Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.
5.Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
6.Apabila berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.


BAB IV
PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN


Pasal 18
1.Pembentukan kepengurusan dilakukan oleh Ketua
2.Kepengurusan harus sudah terbentuk paling lambat satu bulan setelah Majelis Akbar.
3.Pengurus baru ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua.


BAB V
PERGANTIAN PENGURUS

Pasal 16
1.Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah :
a. Pengurus ada yang megundurkan diri.
b. Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
c. Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi.
2. Mekanisme pergantian pengurus adalah :
a. Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan atau Koordinator Bidang maka mekanismenya melalui Majelis Akbar.
b. Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan Koordinator Bidang.






BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA


Pasal 17
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Majelis Akbar minimal 2 periode kepegawaian sejak ditetapkan.


BAB VII
LAMBANG
Pasal 18
Lambang KUNCUP MEKAR

L
ambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur sekuntum bunga mawar yang mulai mekar, dan sepucuk mawar yang masih kuncup. Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna:
  1. Sepucuk mawar yang masih kuncup melambangkan LPP KUNCUP MEKAR menjadi suatu wadah bagi remaja sebagai tempat pembelajaran diri.
  2. Bunga mawar yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial).
  3. Bintang yang berwarna emas melambangkan jati diri dan semangat untuk selalu meraih mimpi.

BAB VIII
PENUTUP

Pasal 19
1.Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan-pertauran atau ketentuan-ketentuan Lembaga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga KUNCUP MEKAR.
2.Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar KT KUNCUP MEKAR.